HOT NEWS! "Rukun di udara, akrab di darat, iman di hati" Jangan hanya menjadi semboyan...!!
Tuesday 17 February 2009
Baca Ini Dahulu....
Frequently Asked Questions(FAQ)
Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan diantaranya adalah:


Tanya:
Apakah radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)?

Jawab:
RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar epnduduk yang di akui dan disahkan oleh pemerintahRepublik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pra pengguna komunikasi radio antar penduduk yang telah memiliki izin (IKRAP)


Tanya:
Apa dasar hukum keberadaan RAPI?

Jawab:
1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Undang-Undang Nomor8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 77 tahun2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio AntarPenduduk
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI hasilMunas V/2005 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat
6. Peraturan Organisasi RAPI

Tanya:
Kapan RAPI didirikan ?

Jawab:
RAPI berdiri pada tanggal 10 Nopember 1980 di Jakarta. Tahun demi tahun RAPI terus berkembang sampai ke Provinsi dan Kabupaten/Kota bahkan sampai ke pelosok Desa. Pada tanggal 05 Mei 1985 secara resmi RAPI berdiri di Kabupaten Bogor. Berkat pemekaran wilayah pemerintahan, saat ini Pengurus RAPI dilingkungan Bogor terdiri dari Pengurus RAPI Wilayah 05 Kab. Bogor, Pengurus RAPI Wilayah 24 Kota Depok dan Pengurus RAPI Wilayah 25 Kota Bogor, dalam lingkup RAPI Daerah 10 Jabar.


Tanya:
Apakah KODE ETIK RAPI itu?

Jawab:
KODE ETIK Anggota RAPI adalah sebagai berikut:
1. Anggota RAPI berjiwa Patuh
2. Anggota RAPI berjiwa Jujur
3. Anggota RAPI berjiwa Santun
4. Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa
5. Anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab


Tanya:
Bagaimana sifat keanggotaan RAPI?

Jawab:
Keanggotaan RAPI bersifat terbuka bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi.


Tanya:
Apa saja kegiatan RAPI?

Jawab:
Kegiatan RAPI diantaranya adalah:
1. Menunjang program pemerintah dalam pembangunan nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan, serta turut serta mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. Membantu pemerintah menyajikan bantuan komu nikasi dan menyelenggarakan komunikasi gawat darurat.
3. Membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegiatan yang bersifat sosial.
4. Melakukan usaha-usaha yang dapat menunjang kelancaran program organisasi.


Tanya:
Bagaimana melakukan pembinaan terhadap anggota RAPI?

Jawab:
Pembinaan calon anggota dilakukan melalui kegiatan bimbingan organisasi (BO)
yang kemudian dilanjutkan dengan dengan memotivasi mereka untuk:
a. Tanggap terhadap Situasi Lingkungan
b. Terampil Terima-Kirim Berita
c. Siap bertugas dalam Bankom Emergency
d. Memiliki contact person Posko Emergency di lingkungannya (No.Telp.Polsek, Pemadam Ke bakaran, Rumah Sakit, Puskesmas)


Tanya:
Apakah Hak-Hak Anggota?

Jawab:
Hak-Hak sebagai anggota RAPI:
1. Mengikuti semua kegiatan organisasi.
2. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4. Mengikuti program pendidikan dan kederisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

Tanya:
Apakah kewajiban sebagai anggota RAPI:

Jawab:
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi.

  2. Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk (Stasiun Krap).

  3. Membayar Uang Pangkal.

  4. Menghadiri undangan Rapat.

  5. Menjunjung tinggi nama baik RAPI.

  6. Meningkatkan Ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.


Tanya:
Apakah saja syarat untuk menjadi anggota RAPI:

Jawab:
syarat-syarat untuk menjadi anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)
1. Pas foto 3x4 (5 lembar) dan 2x3 (5 lembar)
2. Foto copy KTP
3. Surat Keterangan Catatan Kepolosian (SKCK)
4. Membayar Giro untuk iuran tahunan untuk 3 tahun (IKRAP, IPPKRAP, dan KTA)
6. Medaftarnya di sekretariat lokal di mana si calon anggota tinggal
7. Mengikuti BO (Bimbingan Organisasi)


Sumber: AD/ART

Labels: